PROGRAM STUDI AGROTEKNOLOGI UIN SUSKA RIAU
Home » » Hukum Penggunaan Facebook

Hukum Penggunaan Facebook

Rabu, 15 Oktober 2014 | 0 komentar














BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Pada era modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan- akan alat-alat modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.

Di antara alat teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan “Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan), fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa salah satu organisasi Islam di Jawa Timur mewacanakan pengharaman facebook. Tentu saja kabar ini segera menarik respon banyak kalangan, baik dari masyarakat umum maupun Majelis Ulama Indonesia. Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi, ketua MUI, H. Amidhan, membantah kalau pengharaman itu berasal dari MUI. Sementara, pendapat masyarakat yang diwawancarai mengenai pengharaman facebook oleh ulama ditanggapi dingin. Menurutnya, ulama yang mengharamkan facebook “kurang kerjaan”.
Dalam Al Qur’an, terdapat perintah agar suatu masyarakat Islam mempunyai sekumpulan orang ahli dalam bidang agama. Sekelompok orang ini difasilitasi oleh masyarakat tersebut untuk menjadi kelompok cendekia. Tugas mereka setelah selesai belajar adalah kembali ke masyarakat untuk mengajarkan agama kepada mereka.
Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS At Taubah [9]: 122)
Ayat ini setidaknya memberi ruang bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk menyusun sendiri program keagamaan mereka. Sehingga, hampir setiap organisasi masyarakat yang berbasis agama Islam mempunyai semacam ‘majelis fatwa’. NU dan Muhammadiyah misalnya masing-masing mempunyai majelis fatwa dan majelis tarjih. Demikian juga dengan ormas Islam lainnya. Tujuan dari majelis atau dewan fatwa ini adalah untuk merumuskan hukum atas suatu masalah dengan metode istinbath (perumusan) hukum yang sesuai dengan faham masing-masing.
1.2  Tujuan
            Penulis mempunyai beberapa tujuan dalam pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui Hukum-hukum penggunaan Facebook dalam islam.
2.    Untuk mengetahui apa itu facebook.
3.    Untuk menambah wawasan mahasiswa dalam bidang ilmu Fiqih.

1.3.Manfaat:
Manfaat di susunnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Dapat menambah wawasan mengenai materi Fiqih.
2.      Dapat mengetahui dan memahami dalam pembahasan hukum penggunaan facebook
3.      Dapat digunakan untuk materi tambahan dalam pembelajaran ilmu fiqih.


BAB 11
ISI DAN PEMBAHASAN

2.1 Definisi facebook dan sejarahnya.
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya.
Selain itu, pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik lainnya.Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia minimal 13 tahun. 
Pergerakan dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.

2.2 Facebook dan Etika Islam.                    
Facebook merupakan sebuah fitur yang memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan banyak orang secara sangat mudah. Facebook menjadikan pertemanan semakin mudah dan dekat. Seseorang di Jakarta dapat memperoleh teman atau kenalan di New York dan berkomunikasi dengannya hampir di setiap saat dengan biaya sangat murah. Facebook juga memungkinkan mereka saling bertukar foto dan profil masing-masing sehingga lebih saling mengenal jauh lebih baik dari sekedar berkomunikasi lewat telpon.
Bagaimana dengan etika dalam komunikasi facebook? Sama halnya dengan komunikasi via telepon yang sudah lebih dulu digunakan, komunikasi via facebook juga menuntut etika tertentu. Meski secara teknis tidak ada pembatasan dalam hal berucap atau penayangan profil –bisa saja seseorang berkata-kata tidak senonoh atau menampilkan profil yang kurang bersusila- akan tetapi sanksi moral yang diperoleh justru lebih berat dan lebih cepat. Sebab dalam facebook, profil seseorang yang sudah menjadi “teman” dapat dilihat dan diakses oleh temannya yang lain. Karena itu, seseorang akan berpikir seribu kali jika dia ingin menampilkan sesuatu yang “jorok”. Itu sama saja dengan bertelanjang di muka umum.
Dalam etika Islam, sangat tidak disukai (baca: dilarang) seorang pria dan wanita yang bukan muhrim berdua-duaan. Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang di antara kalian bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan lain kecuali disertai muhrimnya”. HR Bukhari dan Muslim.
Hadisdi atas mengisyaratkan suatu prinsip dasar etika pergaulan dalam Islam berkaitan dengan hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Prinsip tersebut adalah larangan pria dan wanita yang bukan muhrim untuk berduaan di tempat yang sunyi. Kalau kasusnya ditarik kepada kasus facebook, maka pertanyaannya adalah apakah berkomunikasi dalam facebook itu sama dengan atau sama bahayanya dengan berduaan di tempat sunyi. Jika sama, tentu hukumnya akan sama pula. Jika tidak, maka hukumnya tidak bisa dipersamakan. Dalam metodologi hukum Islam, metode ini disebut analogi atau qiyas.
Prinsip etika Islam lainnya dalam bergaul adalah larangan bergunjing, menhasut, berkata porno, serta perintah untuk mengucapkan sapaan yang baik, menjawab salam dan seterusnya. Prinsip-prinsip ini jika dapat diterapkan dalam pergaulan dan komunikasi facebook tentu menjadi pergaulan yang baik.

2.3 Plus Minus Facebook.
Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1.Manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
A. Sebagai sarana dakwah.
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang
bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar,
sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca
artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
B.Wadah silaturrahmi.
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk
menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau
guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya
adalah boleh-boleh saja.
C.Menyimpan file/tulisan Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak
mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di
Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.

2.Keburukan Facebook Di antara adalah sebagai berikut:
A. Kecanduan Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau
chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya,
bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan 
    Facebook.
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa
ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
C.Gambar foto Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah
budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto- foto seronok yang mengumbar
nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti
foto- foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti
    pemandangan alam dan sejenisnya.

2.4 Hukum Penggunaan Facebook.
Landasan hukum dari :
A.     Al-Qur’an.

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...(QS. Al-Baqarah: 29)
Maksudnya, adalah Allah menciptakan segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.
B.     Hadits
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak”.  (HR. Muslim no. 1718)

Facebook dan  situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. Dengan artian belum ada pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Internet ada pada zaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut.
Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." Berangkat dari kaedah tersebut. Kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“asal dari segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya”.
Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Dari kaidah di atas dapat disimpulkan untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Namun, untuk perkara adat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil khusus yang mengharamkannya.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengemukakan bahwa, perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram.
Dijelaskan bahwa berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan.
Dengan adanya fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum, atau juga untuk bergosip, berhasad, bergunjing, atau menyebarkan berita bohong.
 Untuk itu sebaiknya pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata,

وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan  tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Jawabul Kafi bahwa, jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.

Ada beberapa landasan hukum dalam islam, bila dikait kan dalam perspektif teknologi seperti Facebook yaitu:
1.      Dapat dikatakan bahwa penggunaan Facebook Fardhu/ Wajib.
Yaitu bila dilakukan mendapat pahala dab bila ditinggalkan mendapat dosa. Contohnya banyak kita lihat dalam kehidupan kita sehari-hari bila ada seseorang mengalami perselisihan dan mengakibatkan suatu permusuhan dan ternyata salah seorang dari mereka telah menyadari bahwa dia telah salah menilai temannya dan ketika ingin meminta maaf ternyata temannya susah untuk dicari dan dihubungi dan jalan satu-satunya adalah melalui situs jejaring facebook yang masih aktif, maka itu dapat dikatakan wajib karena meminta maaf adalah suatu cara untuk memperbaiki antar kerukunan umat muslim.

“Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”. (QS. Al-Baqarah:178).

2.      Dapat juga penggunaan Facebook dikatakan sunnah.
Sunnah bila dikerjakan mendapat pahala bila ditinggalkan tidak mendapat dosa.
A. Sebagai sarana dakwah Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang
bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar,
sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca
artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
     Rosulullah bersabda:
ﺧﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱ
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash Shogir, no. 11608).
Dengan berdakwah otomatis kita adalah orang yang banyak memberikan manfaat kepada orang lain karena kita mengajak banyak orang untuk merada kejalan yang benar yang diridhoi oleh Allah SWT.
B.  Wadah silaturrahmi Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah boleh-boleh saja.
C.  Membuat sebuah grub yang setiap status dalam grub tersebut berisi kata-kata kebaikan yang bisa mengajak setiap orang untuk selalu berbuat kebaikan.

3. Dapat dikatakan penggunaan Facebook bersifat Mubah.
Mubah adalah Jika dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan juga tidak mendapatkan dosa.
Contohnya: Jika dalam menggunakan facebook kita membuat Grub difacebook tersebut, misalkan grub agroteknologi 2 B Uin Suska Riau. Dan didalam penggunaannya hanyalah berisi status-status yang sifatnya tidak menjelek-jelekan seseorang dan lain sebagainya. Dengan begitu dapat dikatakan dalam penggunaan facebook bisa bersifat Mubah


4. Dapat dikatakan penggunaan Facebook bersifat Makruh.
Makruh adalah jika dikerjakan tidak berdosa dan jika tinggalkan mendapatkan pahala.
Contohnya: Jika dalam penggunaan Facebook membuat status yang berisi curahan hati misalkan “ lagi galau nihhh ..:-) ”.  dari kata-kata tersebut memang tidak ada unsur menjelek-jelekkan sesuatu ataupun seseorang. Jadi bisa dikatakan itu makruh, sebaiknya perbuatan makruh ini kita jauhi dan kita hindari karena dosa itu kebanyakan berawal dari makruh.
5. Dapat dikatakan penggunaan Facebook bersifat Haram.
     Haram adalah jika dilakukan akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan akan   
     mendapatkan pahala.
     Contohnya:
A.    Jika kita membuat status dengan kata-kata kotor dan lain sebagainya, maka siapa saja yang membaca status tersebut kita akan menanggung dosanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Al-Bukhari). Jadi bisa disimpulkan dari pada kita kita membuat status dengan kata-kata yang tidak baik lebih baik kita diam atau tidak sama sekali membuat status karena itu lebih baik.
B.     Jika memuat foto-foto yang tidak sepantasnya dipublikasikan kepublik yang dapat membuat zina mata maka itu akan menyebabkan dosa.
C.     Jika kita mengunggah video-video yang tidak sepatutnya ( bersifat porno grafi)  tentu akan menimbulkan dosa.
D.    Jika kita membuat sebuah grub yang setiap status dalam grub tersebut menggunakan kata-kata yang tidak baik atau kata-kata kotor, maka dapat menimbulkan dosa.
E.     Mengatur waktu kita.  jika karena terlalu asik bermain Facebook maka kita bisa mengundur-undurkan waktu shalat dan ketika telah habis waktu shalat baru lah kita sadar. Itu dapat menyebabkan dosa karena kita membangkang atas apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.

Ada beberapa etika yang perlu disampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini
meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan
Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi,
berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur waktu Hendaknya pengguna Facebook memahami akan mahalnya
waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia- siaan atau terlena keenakan chatting
sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat
kerja.
3. Waspadai lah zina mata dan hati Dalam Facebook akan di-posting foto- foto
pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan
jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya.
Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari bahwa semua itu
adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar
dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan.
Jangan menulis kata- kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah
(gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota tubuhnya
   dari hal-hal yang dapt menodai keimanannya.


BAB 111
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULAN.
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web.
1.Manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
A. Sebagai sarana dakwah.
B.Wadah silaturrahmi.
C.Menyimpan file/tulisan Tulisan yang disimpan di komputer bukan tidak
mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di
Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2.Keburukan Facebook Di antara adalah sebagai berikut:
A. Kecanduan Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau
chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya,
bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan 
    Facebook.
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai wadah maksiat, berupa
ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
C.Gambar foto Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah
budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto- foto seronok yang mengumbar
nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya mengganti
foto- foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah seperti
    pemandangan alam dan sejenisnya.
B. SARAN
Bagi para pembaca sebaiknya meneliti secara cermat lagi apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan, sehingga bisa mengintropeksi kesalahan tersebut.



DAFTAR PUSTAKA

» salafiyunpad.wordpress.com/tag/hukum-facebook.html
»www.artikelislami.com
»rumaysho.wordpress.com/.../bincang-bincang-tentang-hukum-facebook.html
» www.artikelassunnah.blogspot.com
»www.flexmedia.co.id/hukum-facebook-dalam-tinjauan-fiqih.html
»bagindaery.blogspot.com/.../situs-jejaring-sosial-facebook-dalam.html.

Share this article :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Powered by | Riki Kurniawan | Database Agroteknologi
Copyright © 2014. Database Agroteknologi - All Rights Reserved
Template Modify by Riki Kurniawan
Proudly powered by Blogger