BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam
perjalanan sejarahnya dapat kita pantau perbuatan bangsa Indonesia mengacu
kepada nilai-nilai Pancasila. Bangsa Indonesia jelas menjunjung tinggi nilai
keagamaan dan kemanusiaan, ini dengan jelas dinyatakan dalam pembukaan UUD
1945. Nilai kesamaan tercermin dalam kerakyatan untuk sesama warga
bangsa dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulannya dengan bangsa lain. Nilai kebebasan dan kemerdekaan tercermin dari perjuangan melawan penindasan dan perjuangan kemerdekaan. Nilai itu mendorong persatuan bangsa Indonesia. Dan akhirnya perbuatan manusia ditujukan untuk mewujudkan nilai kesetiakawanan (solidaritas), yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadar bahwa sejarah adalah pengalaman kolektif bangsa, maka bangsa Indonesia layak menjunjung tinggi dan mempertahankan nilai-niai Pancasila itu demi kelangsungan hidupnya sebagai bangsa yang berkeadaban.
bangsa dan kemanusiaan yang adil dan beradab dalam pergaulannya dengan bangsa lain. Nilai kebebasan dan kemerdekaan tercermin dari perjuangan melawan penindasan dan perjuangan kemerdekaan. Nilai itu mendorong persatuan bangsa Indonesia. Dan akhirnya perbuatan manusia ditujukan untuk mewujudkan nilai kesetiakawanan (solidaritas), yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sadar bahwa sejarah adalah pengalaman kolektif bangsa, maka bangsa Indonesia layak menjunjung tinggi dan mempertahankan nilai-niai Pancasila itu demi kelangsungan hidupnya sebagai bangsa yang berkeadaban.
Dalam
kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila mempunyai fungsi salah satunya sebagai
filsafat bangsa. Filsafat sendiri merupakan usaha pemikiran sistematik, yaitu
pemikiran dasariah mengenai manusia dalam seluruh semesta realita. Pancasila
diajukan sebagai filsafat Negara, yaitu suatu pemikiran yang mendalam untuk
dipergunakan sebagai dasar negara. Sebagai filsafat negara, Pancasila berkenaan
dengan manusia sebab negara adalah lembaga manusia. Kelima sila itu berfokus
pada manusia.
Pancasila
yang berisi lima dasar tidak hanya dipandang sebagai lima prinsip yang berdiri
sendiri, akan tetapi dari sila-sila tersebut secara bersama-sama merupakan satu
kesatuan yang bulat. Dimana kesatuan tersebut dapat diartikan sila yang satu
dijiwai sila yang lainnya. Dalam sila-sila pancasila juga termuat kata-kata
dasar Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Sehingga isi atau hakikat
sila-sila itu mencakup pengertian yang luas dan universal.
2
Pancasila
sebagai filsafat negara digali dari isi jiwa bangsa yang telah lama terpendam
dalam kalbu bangsa Indonesia. Pernyataan ini menunjukan bahwa Pancasila bukan
hanya filsafat negara tetapi juga filsafat bangsa Indonesia. Isi dari filsafat
bangsa Indonesia antara lain menunjukkan keyakinan bangsa Indonesia terhadap
manusia sebagai makhluk ciptaan, yang hidup berssama dengan manusia lain
sebagai umat manusia serta menyelesaikan masalah hidupnya atas dasar sikap
musyawarah mufakat. Dengan berpegang pada Pancasila sebagai filsafat bangsa,
Indonesia dapat menentukan sikap di tengah-tengah berbagai sistem dan
aliran-aliran filsafat di dunia.
Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha
Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
3
B.
Tujuan
Adapuntujuandaripenyusunanmakalahiniadalah :
1.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.
2.
Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.
Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.
Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara
Indonesia.
5.
Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar
falsafah negara Indonesia.
C.Manfaat
Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:
1. Dapatdigunakanuntukmateritambahandalampembelajaran
Pancasila.
2.
Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.
3.
Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.
4.
Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia.
5.
Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai
dasar falsafah negara Indonesia.
D.Pokok Permasalahan:
1.apa itu falsafah?
2.apa pentingnya falsafah bagi setiap bangsa?
3.siapakah tokoh-tokoh falsafah?
4.apa guna falsafah bagi setiap negara?
5.apa itu pancasila?
6.mengapa pancasila merupakan salah satu sistem falsafah bangsa
indonesia?
7.apa fungsi falsafah pancasila?
BAB 11
ISI DAN PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN FALSAFAH
Secara
etimologis istilah ”falsafah“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi”
adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim
diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar
pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan).
Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan.
Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga
filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata
tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk
mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup
yang bermanfaat bagi peradaban manusia.
1) Pengertian Menurut
Arti Katanya
Kata filsafat dalam bahasa Indonesia berasal dari
bahasa Yunani yang terdiri atas kata philein artinya cinta dan sophia artinya
kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau
yang sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya kebenaran sejati atau kebenaran
yang sesungguhnya.
Karena mencintai kebijaksanaan manusia dengan
pemikiraannya manusia berusaha untuk mendapatkan pengertian yang
seluas-luasnuaya dan sedalam-dalamnya. Kata filsafat mempunyai dua pengertian
asasi, yakni filsafat sebagai usaha untuk mencari kebenaran dan filsafat
sebagai hasil usaha tersebut.
2) Pengertian Umum
Filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai
ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh
kebenaran. Dalam hal ini filsafat adalah suatu ilmu pengetahuan tentang
hakekat. Ilmu pengetahuan tentang hakekat menanyakan apa hakekat atau sari atau
inti atau esensi segala sesuatu. Dengan cara itu jawaban yang akan diberikan
berupa kebenaran yang hakiki, hal mana sesuai dengan arti filsafat menurut
kata-katanya
3) Pengertian Khusus
Karena
filsafat mengalami perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai
factor misalnya ruang, waktu, keadaan dan orangnya.itulah sebabnya maka timbul
berbagai pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya
masing-masing. Adanya berbagai aliran di dalam filsafat adalah suatu bukti
bahwa ada bermacam-macam pendapat yang khusus yang berbeda satu sama lain.
1.Beberapa
tokoh-tokoh luar yang menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:
ü
Socrates (469-399 s.M.)
Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau
berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia.
Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan
kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan
diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif
ü
Plato (472 – 347 s. M.)
Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah
pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan
menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam
konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau
perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini
kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.
Filsafat sering juga disamakan
artinya dengan pandangan dunia (welt anschauung). Pandangan dunia adalah suatu
konsepsi yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, masyarakat umum, nilai
dan norma yang menatur sikap dan perbuatan manusia dalam hubungannya dengan
dirinya sendiri, sesama manusia dan masyarakat, alam semesta dan dengan
penciptanya. Pandangan hidup seseorang yang merupakan hasil dari pemikiran
filosofis akan tercermin pada sikap dan cara hidup seseorang yang tentunya
manusia akan berusaha membentuk konsep dasar yang benar dan sesuai dengan
tingkat kemampuannya.
2.Guna Fisafat
Filsafat mempunyai kegunaan baik yang teoritik maupun
yang pratik. Dengan mempelajari filsafat, orang akan bertambah pengetahuannya.
Dengan tambahnya pengetahuan tersebut ia akan mampu menyelidiki segala sesuatu
lebih mendalam dan lebih luas. Kemudian akan sanggup menjawab sesuatu tersebut
dengan lebih mendalam dan luas pula. Filsafat juga mengajarkan hal-hal yang
praktik, ajaran filsafat yang dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari
misalnya etika, logika, estetika dan lain-lain.
Di dalam filsafat juga dikenal adanya cabang yang
membicarakan tentang keindahan atau atu filsafat seni. Didalam rangka membentuk
manusia idaman seorang filosof terkenal yaitu Plato telah mengemukakan
pendaptnya agar music menjadi salah satu mata pelajaran. Salah satu mata kuliah
yang dianggap penting oleh Cassiodorus adalah rethorica yaitu seni berpidato.
Berdasarkan atas uraian tersebut di atas, filsafat
mempunyai kegunaan sebagai berikut :
1.
Melatih diri untuk berpikir kritik
dan runtut dan menyusun hasil pikiran tersebut secara sistematik.
2.
Menambah pandangan dan cakrawala
yang lebih luas agar tidak berpikir dan bersikap sempit dan tertutup.
3.
Melatih diri melakukan penelitian,,
pengkajian dan memutuskan atau mengambil kesimpulan mengenai sesuatu hal secara
mendalam dan komperehensif.
4.
Menjadikan diri bersifat dinamik dan
terbuka dalam menghadapi berbagai problem
5.
Membuat diri menjadi manusia yang
penuh toleransi dan tenggang rasa
6.
Menjadi alat yng berguna bagi
manusia baik untuk kepentingan pribadinya maupun dalam hubungannya dengan orang
lain.
7.
Menjadikan akan kedudukan manusia
baik sebagai pribadi maupun dalam hubungannya dengan orang lain alam sekitar
dan Tuhan YME.
3.Sistem Filsafat
Pemikiran filsafat berasal dari berbagai tokoh subjek
manusia, pada berbagai tempat dan zaman. Faktor lingkungan hidup, sosio budaya
dan subyektivitas tokoh memberi identitas pada setiap pemikiran itu.
Perbedaan-perbedaan latar belakang tata nilai dan alam kehidupan,
cita-cita dan keyakinan yang mendasari tokoh filsafat itu melahirkan
perbedaan-perbedaan mendasar antar ajaran filsafat. Perbedaan yang memberi
identitas ajaran ini melahirkan aliran-aliran filsafat.
Meskipun demikian, antar ajaran tokoh-tokoh filsafat
yang mempunyai persamaan, dapat digolongkan dalam satu aliran berdasarkan watak
dan inti ajarannya. Jadi aliran filsafat terbentuk atas beberapa ajaran
filsafat dari berbagai tokoh dan dari berbagai zaman. Tegasnya perbedaan aliran
bukan ditentukan oleh tempat dan waktu lahirnya filsafat, melainkan oleh watak,
isi dan ajarannya.
B. PENGERTIAN PANCASILA.
Pancasila adalah nama dari dasar Negara Republik
Indonesia yang berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Kelima dasar atau sila itumerupakan kesatuan
yang bulat dan utuh. Rumusan Pancasila tersebut termuat dalam Pembukaan UUD
1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain sebagai asas
kenegaraan seperti terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebenarnya
telah ada pada bangsa Indonesia sejak dulu kala, unsure-unsurnya terdapat pada
asas-asas kebudayaan bangsa Indonesia yang kemudian dimatangkan dalam
perjalanan perjuangan kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara, sumber segala sumber hukum, kepribadian bangsa, pandangan
hidup bangsa, pandangan moral, ideologi negara, pemersatu maupun penggerak
perjuangan dan termasuk juga diantaranya sebagai filsafat Negara yang dibahas
dalam makalah ini. Semua fungsi ini menunjukan bahwa Pancasila merupakan dasar
untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Masing-masing
dari fungsi tersebut perlu dipahami maknanya dalam konteks penggunaannya,
misalnya fungsi dasar negara nampak jelas maknanya dalam penyelenggaraan satu
kehidupan negara, fungsi pandangan hidup bangsa tampak maknanya pada sikap dan
perilaku manusia Indonesia.
Sedangakan dari kenyataan sejarah, pancasila memiliki
fungsi mempersatukan banngsa. Forum politik menunjukan bahwa
Pancasila adalah kesepakatan nasional, untuk menjadi dasar dan arah kehidupan
negara dan bangsa Indonesia. Wakil-wakil Indonesia memiliki satu pandangan
mengenai dasar bagi negara Indonesia yang merdeka.
Sesuai dengan pancasila, Negara yang dikehendaki
adalah negara persatuan yang mengatasi kepentingan golongan maupun perorangan.
Pokok pikiran pertama mengamanatkan negara yang bersifat integral, tidak
menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat bangsa
tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan golongan terbesar dalam masyarakat
bangsa tetapi menyatukan dirinya dengan kepentingan seluruh masyarakat.
Dari segi kultural, nilai-nilai Pancasila terdapat
pada semua budaya daerah. Indonesia yang memiliki beraneka ragam kebudayaan,
dapat dipersatukan dengan Pancasila, karena Pancasila digali dari
khasanahkebudayaan itu sendiri. Karena Pancasila sebagai pemersatu bangsa
merupakan sumber tertib hokum, maka Indonesia yang terbentang dari Sabang
sampai Merauke merupakan satu kesatuan hukum, dan memiliki hukum nasional yang
mengabdi kepada kesatuan Negara Indonesia.
1. PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT
A. Arti Pancasila sebagai Filsafat
A. Arti Pancasila sebagai Filsafat
Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan
zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa
barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka
menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang
gigihdariseluruh rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk
suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945
oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan
prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks
pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato
membahas dasar negara. Dan pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang
dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai
filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya
Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah
sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi
warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan
sebagai filsafat bangsa Indonesia.
B. Fungsi Filsafat Pancasila
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai fungsi filsafat
Pancasila perlu dikaji tantang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Fungsi filsafat secara umum, sebagai berikut :
1.
Memberi jawaban atas pernyataan yang
bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara. Segala aspek yang
erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan yang berkaitan
dengan kelangsungan hidup dari negara bersangkutan. Oleh karena itu, fungsi
Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan
jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politikdari
negara, bentuk negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan
ilmu pengetahuan. Dalam hal ini Pancasila yang dikaji dari sudut
fungsinya telah mampu memberikan jawabannya.
2.
Filsafat Pancasila mampu memberikan
dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan
tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setap silanya berkaitan
dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan
tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang
lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara
bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan
perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi
Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi
dasar berdirinya negara ini.
3.
Pancasila sebagi filsafat bangsa
harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang
dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di
negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.
C. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam
sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan
yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
Dari pembahasan ini dapat diperoleh unsure inti yang
tetap dari Pancasila, yang tidak mengalami perubahan dalam dunia yang selalu
berubah ini. Sifatnya yang abstrak, umum dan universal ini mengemukakan
Pancasila dalam isi dan artinya sama dan mutlak bagi seluruh bangsa, diseluruh
tumpah darah dan sepanjang waktu sebagai cita-cita bangsa dalam Negara Republik
Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus 1945.
Sistem filsafat ialah suatu ajaran filsafat yang bulat
tentang berbagai segi kehidupan yang mendasar. Suatu system filsafat sedikitnya
mengajarkan tentang sumber realita, filsafat hidup dan tata nilai (etika),
termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika. Sebaliknya, filsafat
yang mengajarkan hanya sebagian daripada kehidupan (sektoral, fragmentaris) tak
dapat disebut sistem filsafat, melainkan hanya ajaran filosofis seorang ahli
filsafat.
D.Pengertian Pancasila Secara Etimologis
Perkataan Pancasila mula-mula
terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam
ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga
melalui Pancasila yang isinya 5.
E.Pengertian secara Historis
·
Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan
Pancasila sebagai Dasar Negara
·
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian
keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana
didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama
Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi
walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun
yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini
didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan
Rumusan Dasar Negara.
F.Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Proklamasi
17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan
Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil
mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea
didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara
Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI
yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
C.BEBERAPA PENDAPAT BAHWA PANCASILA ADALAH SUATU FILSAFAT
Di atas telah dikemukakan mengenai filsafat dan
ciri-cirinya. Oleh karena itu sesuatu dapat diklasifikasikan sebagi suatu
filsafat jika memenuhi cirri-ciri tersebut. Demikian pula agar Pancasila
merupakan suatu filsafat harus memenuhi sarat-sarat pengertian dan cirri-ciri
filsafat. Dibawah ini ada beberapa pendapat yang mengemukakan bahwa
Pancasila adalah suatu filsafat.
1.
Pendapat Muh. Yamin
Dalam bukunya Naskah Persiapan Undang-undang Dasar
1945, menyebutkan bahwa ajaran Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam
suatu sistem filsafat. Hakikat filsafatnya ialah satu sinthese fikiran yang
lahir dari antithese fikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah perpaduan
pendapat yang harmonis, begitu pula halnya dengan ajaran Pancasila, satu
sinthese negara yang lahir dari pada satu antithese.
Pada kalimat pertama dari mukadimah Republik Indonesia
yang berbunyi : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa.
Oleh sebab itu penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan
dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Kalimat pertama ini adalah kalimat
antithese. Pada saat antithese itu hilang maka lahirlah kemerdekaan. Dan
kemerdekaan itu kita akan susun menurut ajaran filsafat Pancasila.
1.
Pendapat Soediman Kartohadiprodjo
Dalam bukunya yang berjudul Beberapa Pikiran
sekitar Pancasila, beliau mengemukakan bahwa pancasila itu disajikan sebagai
pidato untuk memenuhi permintaan memberikan dasar fiilsafat negara, maka
disajikannya Pancasila sebagai filsafat. Pancasila masih merupakan filsafat
Negara (staats-filosofie). Karena itu dapat dimengerti, bahwa filsafat Pancasila
dibawakan sebagai inti dari hal-hal yang berkkenaan dengan manusia,
disebabkan negara adalah manusia serata organisasi manusia.
Dikiranya Pancasila adalah ciptaan Ir. Soekarno,
tetapi Ir. Soekarno menolak disebut sebagai pencipta Pancasila, melainkan
mengatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia. Sehingga jika
sesuatu filsafat ituu adalah isi jiwa suatu banggsa maka filsafat itu adalah
filsafat bangsa tadi dan pancasila itu adalah filsafat bangsa
Indonesia.
Jadi Soediman Kartohadiprodjo menegaskan bahwa
Pancasila sebagi filsafat bangsa Indonesia berrdasarkan atas ucapan Bung Karno
yang menatakan bahwa Pancasila adalah isi jiwa bangsa Indonesia.
1.
Pendapat Drijrkoro
Dalam seminar Pancasila beliau berpendapat bahwa
filsafat ada di dalam lingkungan ilmu pengetahuan dan Weltanschauung didalam
lingkungan hidup. Dengan belajar filsafat orang tidak dengan sendirinya
mempelajari Weltanscauung. Dan juga tidak pada tempatnya jika dalam filsafat
aspek Weltanschauug ditekan-tekan dengan berlebih-lebihan. Shingga
dikemukakan bahwa Pancasila sudah lama merupakan Weltanscauung bagi kita
banggsa Indonesia, akan tetapi tanpa dirumuuskan sebagai filsafat melainkan
dalam dalil-dalil filsafat.
Sehingga Drijarkoro dalam pendapatnya membedakan
antara filsafat dengan Weltscauung. Dan diterangkan pula tentang Pancasila
sebagai dalil-dalil filsafat, dengan mengakui orang masih tinggal di dalam
lingkungan filsafat. Pancasila barulah menjadi pendirian atau sikap hidup.
1.
Pendapat Notonagoro
Dalam Lokakarya Pengamalan Pancasila di Yogyakarta
beliau berpendapat bahwa kedudukan Pancasila dalam Negara Republik Indonesia
adalah sebagai dasar negara, dalam pengertian dasar filsafat. Sifat kefilsafatn
dari dasar negara tersebut terwuujudkan dalam rumus abstrak dari kelima sila
dari pada Pancasila. Yang intinya ialah ketuhanan, kemanusiaan, persatuan
(kesatuan dalam dinamikanya), kerakyatan dan keadilan, terdiri atas kata-kata
pokok dengan awalan-akhiran ke-an dan per-an. Dasar filsafat, asas kerokhanian
Negara Pancasila adalah cita-cita yang harus dijelmakan dalam kehidupan negara.
1.
Pendapat Roeslan Abdoelgani
Di dalam bukunya Resapkan dan Amalkan Pancasila
berpendapat bahwa Pancasila adalah filsafat Negara yang lahir sebagai
collective-ideologie dari seluruh bangsa Indonesia. Pada hakikatnya Pancasila
merupakan suatu realiteit dan suatu noodzakelijkheid bagi keutuhan
persatuan bangsa Indonesia sebagaimana tiap-tiap filsafat adalah hakikatnya
suatu noodzkelijkheid. Didalam kajian-kajiannya dari dalam, masih menagndung
ruang yang luas untuk berkembangnya pnegasan-penegasan lebih lanjut.
Didalam fungsinya sebagai fondamen Negara, ia telah bertahan terhadap segala
ujian baik yang datang dari kekuatan-kekuatan contra-revolusioner, maupun yang
datang dari kekuatn-kekuatan extreem.
BAB 111
KESIMPULAN
A.Kesimpulan
Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas,
maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:
Kelangsunagan dan keberhasilan suatu bangsa dalam
mencapai cita-citanya sangat dipengaruhi oleh filsafat negara dari bangsa
tersebut. Bagai bangsa Indonesia, Pancasila adalah pedoman dan arah yang akan
dituju dalam mencapai cita-cita bangsa. Tanpa dilandasi oleh suatu filsafat
maka arah yang akan dituju oleh bangsa akan kabur dan mungkin akan dapat melemahkan
bangsa dan negara, kalau filsafat itu tidak dihayati oleh bangsa tersebut.
Untuk itulah kita bangsa Indonesia perlu untuk mengerti dan menghayati filsafat
Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai sistem dalam filsafat kita sudah
tentu harus memenuhi syarat-syarat dari filsafat itu sendiri. Sistem filsafat
Pancasila kita temukan dalam berbagai nilai-nilai kehidupan di masyarakat,
antara lain dari nilai-nilai agama, kebiasaan dari orang-orang Indonesia yang
telah menjadi budaya dalam pergaulan sehari-hari. Seperti halnya kebudayaan di
berbagai daerah di Indonesia adalah sumber dari nilai-nilai Pancasila itu.
Pancasila sebagai filsafat telah berhasil
eksistensinya dalam kehidupan bernegara, karena Pancasila dapat dan mampu
berperan sebagi sumber nilai dalam kehidupan politik, dalam system
perekonomian, sebagai sumber dari sistem sosial dan budaya masyarakat. Oleh
karena itu Pancasila perlu kita sebar luaskan dankita gali terus menerus, demi
kuat dan kokohnya bangsa dan negara Indonesia. Pancasila adalah sumber kekuatan
bangsa untuk tetap tegaknya negara dan keteraturan kehidupan bermasyarakat.
1.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari
bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu
(kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling
bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
2.
Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:
a)
Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia
b)
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
c)
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia
B.Saran
Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan
orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya
warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati,
menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan
oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah
sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang
terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia ini.
BAB 1V
REFERENSI
ühttp://www.anakciremai.com/2011/01/pancasila-sebagai-falsafah-bangsa.html
üKansil,
C.S.T. 1999. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: PT.
Pradnya Paramita
üLaboratorium
Pancasila IKIP Malang. 1988. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Malang: IKIP Malang
üMoedjanto,
G,dkk. 1989. Pancasila Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: PT. Gramedia
üSunoto.
1985. Mengenal Pancasila Pendekatan Melalui Metafisika Logika Etika.
Yogyakarta: PT. Hanindita
üNopirin.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila,Cet. 9. Jakarta: Pancoran
Tujuh.
üNotonagoro.
1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta:
Pantjoran Tujuh.
üSalam, H.
Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar