PENDAHULUAN
1.1
Latar
belakang
Pada era
modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam nyata yang tak
terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan seakan- akan alat-alat
modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap orang, lintas budaya, suku,
bangsa, dan agama.
Di antara
alat teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi program
di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang dinamakan
“Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai
seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan alat ini untuk
mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sebagai lahan pahala bagi kita berupa
dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah menjadikannya sebagai alat
ghibah (gunjingan), fitnah, provokasi, gosip, nafsu berahi, dan sebagainya.
Beberapa waktu lalu, tersiar kabar bahwa salah satu
organisasi Islam di Jawa Timur mewacanakan pengharaman facebook. Tentu saja
kabar ini segera menarik respon banyak kalangan, baik dari masyarakat umum
maupun Majelis Ulama Indonesia. Dalam wawancara di sebuah stasiun televisi,
ketua MUI, H. Amidhan, membantah kalau pengharaman itu berasal dari MUI.
Sementara, pendapat masyarakat yang diwawancarai mengenai pengharaman facebook
oleh ulama ditanggapi dingin. Menurutnya, ulama yang mengharamkan facebook
“kurang kerjaan”.
Dalam Al Qur’an,
terdapat perintah agar suatu masyarakat Islam mempunyai sekumpulan orang ahli
dalam bidang agama. Sekelompok orang ini difasilitasi oleh masyarakat tersebut
untuk menjadi kelompok cendekia. Tugas mereka setelah selesai belajar adalah
kembali ke masyarakat untuk mengajarkan agama kepada mereka.
“Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu
pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”. (QS At Taubah [9]: 122)
Ayat ini
setidaknya memberi ruang bagi kelompok-kelompok masyarakat untuk menyusun
sendiri program keagamaan mereka. Sehingga, hampir setiap organisasi masyarakat
yang berbasis agama Islam mempunyai semacam ‘majelis fatwa’. NU dan
Muhammadiyah misalnya masing-masing mempunyai majelis fatwa dan majelis tarjih.
Demikian juga dengan ormas Islam lainnya. Tujuan dari majelis atau dewan fatwa
ini adalah untuk merumuskan hukum atas suatu masalah dengan metode istinbath
(perumusan) hukum yang sesuai dengan faham masing-masing.
1.2 Tujuan
Penulis mempunyai beberapa tujuan
dalam pembuatan makalah ini yaitu sebagai berikut:
1.
Untuk
mengetahui Hukum-hukum penggunaan Facebook dalam islam.
2.
Untuk
mengetahui apa itu facebook.
3.
Untuk
menambah wawasan mahasiswa dalam bidang ilmu Fiqih.
1.3.Manfaat:
Manfaat di susunnya makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Dapat menambah wawasan mengenai materi Fiqih.
2. Dapat mengetahui dan memahami dalam pembahasan hukum penggunaan facebook
3. Dapat digunakan untuk materi tambahan dalam pembelajaran ilmu fiqih.
BAB 11
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1 Definisi
facebook dan sejarahnya.
Facebook
adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang diluncurkan pada
Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh Facebook, Inc. Pada Januari
2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta pengguna aktif. Pengguna dapat
membuat profil pribadi, menambahkan pengguna lain sebagai teman dan bertukar
pesan, termasuk pemberitahuan otomatis ketika mereka memperbarui profilnya.
Selain itu,
pengguna dapat bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu,
diurutkan berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau
karakteristik lainnya.Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan
kepada mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di
AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook
memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna terdaftar
di situs ini.
Facebook
didirikan oleh Mark Zuckerberg bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa
ilmu komputer: Eduardo Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan
situs web ini awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas
ke perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs ini secara
perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain sebelum dibuka untuk
siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk setiap orang yang berusia
minimal 13 tahun.
Pergerakan
dan popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai
penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia. Sehingga
menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada 2.235.280 orang yang
menyatakan warga Indonesia di Facebook.
2.2 Facebook dan Etika Islam.
Facebook
merupakan sebuah fitur yang memungkinkan seseorang berkomunikasi dengan banyak
orang secara sangat mudah. Facebook menjadikan pertemanan semakin mudah dan
dekat. Seseorang di Jakarta dapat memperoleh teman atau kenalan di New York dan
berkomunikasi dengannya hampir di setiap saat dengan biaya sangat murah.
Facebook juga memungkinkan mereka saling bertukar foto dan profil masing-masing
sehingga lebih saling mengenal jauh lebih baik dari sekedar berkomunikasi lewat
telpon.
Bagaimana
dengan etika dalam komunikasi facebook? Sama halnya dengan komunikasi via
telepon yang sudah lebih dulu digunakan, komunikasi via facebook juga menuntut
etika tertentu. Meski secara teknis tidak ada pembatasan dalam hal berucap atau
penayangan profil –bisa saja seseorang berkata-kata tidak senonoh atau
menampilkan profil yang kurang bersusila- akan tetapi sanksi moral yang
diperoleh justru lebih berat dan lebih cepat. Sebab dalam facebook, profil
seseorang yang sudah menjadi “teman” dapat dilihat dan diakses oleh temannya yang
lain. Karena itu, seseorang akan berpikir seribu kali jika dia ingin
menampilkan sesuatu yang “jorok”. Itu sama saja dengan bertelanjang di muka
umum.
Dalam etika
Islam, sangat tidak disukai (baca: dilarang) seorang pria dan wanita yang bukan
muhrim berdua-duaan. Rasulullah saw. Bersabda: “Janganlah sekali-kali seseorang
di antara kalian bersunyi-sunyi dengan seorang perempuan lain kecuali disertai
muhrimnya”. HR Bukhari dan Muslim.
Hadisdi atas
mengisyaratkan suatu prinsip dasar etika pergaulan dalam Islam berkaitan dengan
hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Prinsip tersebut adalah
larangan pria dan wanita yang bukan muhrim untuk berduaan di tempat yang sunyi.
Kalau kasusnya ditarik kepada kasus facebook, maka pertanyaannya adalah apakah
berkomunikasi dalam facebook itu sama dengan atau sama bahayanya dengan
berduaan di tempat sunyi. Jika sama, tentu hukumnya akan sama pula. Jika tidak,
maka hukumnya tidak bisa dipersamakan. Dalam metodologi hukum Islam, metode ini
disebut analogi atau qiyas.
Prinsip etika
Islam lainnya dalam bergaul adalah larangan bergunjing, menhasut, berkata
porno, serta perintah untuk mengucapkan sapaan yang baik, menjawab salam dan
seterusnya. Prinsip-prinsip ini jika dapat diterapkan dalam pergaulan dan
komunikasi facebook tentu menjadi pergaulan yang baik.
2.3 Plus Minus Facebook.
Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa
mengandung manfaat bila digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga
bisa membawa bahaya bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya
dengan Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah
silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya. Namun,
sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat. Berikut ini penjelasannya
lebih terperinci:
1.Manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
A. Sebagai sarana dakwah.
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang
bagus di tengah keringnya ilmu dan informasi tentang
Islam yang benar,
sehingga betapa banyak orang mendapatkan hidayah
disebabkan membaca
artikel di Facebook atau diskusi di Facebook.
B.Wadah silaturrahmi.
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk
menyambung silaturrahmi antara sesama teman, orang
tua, kerabat, murid, atau
guru dan ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi
yang itu hukum asalnya
adalah boleh-boleh saja.
C.Menyimpan file/tulisan Tulisan yang disimpan di
komputer bukan tidak
mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan
tetapi, jika disimpan di
Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama
account masih aktif.
2.Keburukan Facebook Di antara adalah sebagai berikut:
A. Kecanduan Banyak dari pengguna Facebook merasa
asyik berbalas atau
chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu,
tugas kewajibannya,
bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama
gara-gara kecanduan
Facebook.
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai
wadah maksiat, berupa
ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
C.Gambar foto Di antara wabah Facebook yang sangat
perlu diperhatikan adalah
budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan
dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto- foto
seronok yang mengumbar
nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook
hendaknya mengganti
foto- foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak
bermasalah seperti
pemandangan alam
dan sejenisnya.
2.4 Hukum Penggunaan Facebook.
Landasan hukum dari :
A.
Al-Qur’an.
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di
bumi untuk kamu...(QS. Al-Baqarah: 29)
Maksudnya, adalah Allah menciptakan
segala yang ada di muka bumi ini untuk dimanfaatkan. Itu berarti diperbolehkan
selama tidak dilarangkan oleh syari’at dan tidak mendatangkan bahaya.
B.
Hadits
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran
kami, maka amalan tersebut tertolak”. (HR. Muslim no. 1718)
Facebook dan situs-situs
yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. Dengan
artian belum ada pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Internet ada
pada zaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an
dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs
tersebut.
Akan
tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah
(boleh)." Berangkat dari kaedah tersebut. Kita dapat meninjau bahwa hukum
penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau
unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).
الْأَصْلُ فِي
الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
“asal dari segala sesuatu adalah mubah,
selama tidak ada dalil yang melarangnya”.
Dari hasil penelitian dari Al Qur’an
dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini: Hukum
asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai
Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat
(non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya
melarangnya.
Dari kaidah di atas dapat
disimpulkan untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah
terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui
bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan
Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang
tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti
telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Namun, untuk perkara adat
(non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum
asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil khusus yang
mengharamkannya.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As
Sa’di –rahimahullah- mengemukakan bahwa, perkara mubah dibolehkan dan diizinkan
oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan
kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang
diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek,
maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang.
Apabila perkara mubah tersebut
mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik
dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah
seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Begitu pula jika
perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun
menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.
Jadi intinya, hukum facebook adalah
tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang
sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya
membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang
haram, maka hukumnya pun menjadi haram.
Dijelaskan bahwa berkomunikasi
dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP,
Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya
sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau
fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias
haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat
yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada
perzinaan.
Dengan adanya fenomena facebook,
banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya
penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum, atau juga untuk bergosip,
berhasad, bergunjing, atau menyebarkan berita bohong.
Untuk itu sebaiknya pemanfaatan yang paling
baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah. Kebanyakan orang betah
berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka
begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Ibnul Qayyim
menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia
berkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
“Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang
baik (haq), pasti akan tersibukkan
dengan hal-hal yang sia-sia (batil)”.
Sebagaimana yang telah dijelaskan
dalam Jawabul Kafi bahwa, jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang
membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan
yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan,
maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya.
Ada beberapa
landasan hukum dalam islam, bila dikait kan dalam perspektif teknologi seperti Facebook
yaitu:
1.
Dapat dikatakan bahwa penggunaan
Facebook Fardhu/ Wajib.
Yaitu bila
dilakukan mendapat pahala dab bila ditinggalkan mendapat dosa. Contohnya banyak
kita lihat dalam kehidupan kita sehari-hari bila ada seseorang mengalami
perselisihan dan mengakibatkan suatu permusuhan dan ternyata salah seorang dari
mereka telah menyadari bahwa dia telah salah menilai temannya dan ketika ingin
meminta maaf ternyata temannya susah untuk dicari dan dihubungi dan jalan
satu-satunya adalah melalui situs jejaring facebook yang masih aktif, maka itu
dapat dikatakan wajib karena meminta maaf adalah suatu cara untuk memperbaiki
antar kerukunan umat muslim.
“Maka
Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af)
membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat
pedih”. (QS. Al-Baqarah:178).
2. Dapat juga penggunaan Facebook dikatakan sunnah.
Sunnah bila dikerjakan mendapat pahala bila
ditinggalkan tidak mendapat dosa.
A. Sebagai
sarana dakwah Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang
bagus di
tengah keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar,
sehingga
betapa banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca
artikel di
Facebook atau diskusi di Facebook.
Rosulullah bersabda:
ﺧﻴْﺮُ ﺍﻟﻨَّﺎﺱِ ﺃَﻧْﻔَﻌُﻬُﻢْ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱ
“Sebaik-baik
manusia adalah yang paling memberikan manfaat bagi orang lain.” (Al Jaami’ Ash
Shogir, no. 11608).
Dengan berdakwah otomatis kita adalah orang yang
banyak memberikan manfaat kepada orang lain karena kita mengajak banyak orang
untuk merada kejalan yang benar yang diridhoi oleh Allah SWT.
B.
Wadah
silaturrahmi Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung
silaturrahmi antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan
ajang untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah
boleh-boleh saja.
C.
Membuat
sebuah grub yang setiap status dalam grub tersebut berisi kata-kata kebaikan
yang bisa mengajak setiap orang untuk selalu berbuat kebaikan.
3. Dapat dikatakan penggunaan
Facebook bersifat Mubah.
Mubah adalah Jika dikerjakan tidak
mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan juga tidak mendapatkan dosa.
Contohnya: Jika dalam menggunakan
facebook kita membuat Grub difacebook tersebut, misalkan grub agroteknologi 2 B
Uin Suska Riau. Dan didalam penggunaannya hanyalah berisi status-status yang
sifatnya tidak menjelek-jelekan seseorang dan lain sebagainya. Dengan begitu
dapat dikatakan dalam penggunaan facebook bisa bersifat Mubah
4. Dapat dikatakan penggunaan
Facebook bersifat Makruh.
Makruh
adalah jika dikerjakan tidak berdosa dan jika tinggalkan mendapatkan pahala.
Contohnya:
Jika dalam penggunaan Facebook membuat status yang berisi curahan hati misalkan
“ lagi galau nihhh ..:-) ”. dari
kata-kata tersebut memang tidak ada unsur menjelek-jelekkan sesuatu ataupun
seseorang. Jadi bisa dikatakan itu makruh, sebaiknya perbuatan makruh ini kita
jauhi dan kita hindari karena dosa itu kebanyakan berawal dari makruh.
5. Dapat dikatakan penggunaan
Facebook bersifat Haram.
Haram adalah jika dilakukan akan mendapatkan dosa dan jika ditinggalkan
akan
mendapatkan pahala.
Contohnya:
A.
Jika kita membuat status dengan
kata-kata kotor dan lain sebagainya, maka siapa saja yang membaca status
tersebut kita akan menanggung dosanya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka
hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR. Al-Bukhari). Jadi bisa
disimpulkan dari pada kita kita membuat status dengan kata-kata yang tidak baik
lebih baik kita diam atau tidak sama sekali membuat status karena itu lebih
baik.
B.
Jika memuat foto-foto yang tidak
sepantasnya dipublikasikan kepublik yang dapat membuat zina mata maka itu akan
menyebabkan dosa.
C.
Jika kita mengunggah video-video
yang tidak sepatutnya ( bersifat porno grafi)
tentu akan menimbulkan dosa.
D.
Jika kita membuat sebuah grub yang
setiap status dalam grub tersebut menggunakan kata-kata yang tidak baik atau
kata-kata kotor, maka dapat menimbulkan dosa.
E.
Mengatur waktu kita. jika karena terlalu asik bermain Facebook maka
kita bisa mengundur-undurkan waktu shalat dan ketika telah habis waktu shalat
baru lah kita sadar. Itu dapat menyebabkan dosa karena kita membangkang atas
apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT.
Ada beberapa
etika yang perlu disampaikan kepada para pengguna Facebook sebagai nasihat bagi
kita semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala Hendaknya seorang
yang masuk pada situs ini
meluruskan niatnya terlebih dahulu, dia benar-benar
ingin menjadikan
Facebook untuk sesuatu yang bermanfaat sebagai ajang
silaturrahmi,
berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
2. Mengatur waktu Hendaknya pengguna Facebook memahami
akan mahalnya
waktu. Janganlah dia terjebak dalam kesia- siaan atau
terlena keenakan chatting
sehingga lalai dari sholatnya, kewajiban, dan tugasnya
di rumah atau tempat
kerja.
3. Waspadai lah zina mata dan hati Dalam Facebook akan di-posting foto- foto
pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan
3. Waspadai lah zina mata dan hati Dalam Facebook akan di-posting foto- foto
pengguna Facebook lainnya yang terkadang mereka adalah foto-foto lawan
jenis. Tidak menutup kemungkinan muncul nafsu berahi
dengan melihatnya.
Maka hendaknya kita takut kepada Allah dan menyadari
bahwa semua itu
adalah ujian akan keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata Janganlah kita merasa bebas
menulis status atau komentar
dan kata-kata di Facebook. Pilihlah kata-kata yang
baik dan menyenangkan.
Jangan menulis kata- kata yang kotor, fitnah,
provokasi, gosip, ghibah
(gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus
menjaga anggota tubuhnya
dari hal-hal
yang dapt menodai keimanannya.
BAB 111
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 KESIMPULAN.
Facebook
adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web.
1.Manfaat
Facebook adalah sebagai berikut:
A. Sebagai sarana dakwah.
B.Wadah
silaturrahmi.
C.Menyimpan file/tulisan Tulisan yang disimpan di
komputer bukan tidak
mungkin akan hilang saat komputer terkena virus. Akan
tetapi, jika disimpan di
Facebook, maka file tersebut tetap akan selamat selama
account masih aktif.
2.Keburukan
Facebook Di antara adalah sebagai berikut:
A. Kecanduan Banyak dari pengguna Facebook merasa
asyik berbalas atau
chatting, sehingga mereka menjadi lupa pada waktu,
tugas kewajibannya,
bahkan ada yang sampai dibuat lalai dari aturan agama
gara-gara kecanduan
Facebook.
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
B.Wadah maksiat Banyak dari para pengguna Facebook tidak mengindahkan
aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai
wadah maksiat, berupa
ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
C.Gambar foto Di antara wabah Facebook yang sangat
perlu diperhatikan adalah
budaya menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan
dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto- foto
seronok yang mengumbar
nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook
hendaknya mengganti
foto- foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak
bermasalah seperti
pemandangan alam
dan sejenisnya.
B. SARAN
Bagi para pembaca sebaiknya
meneliti secara cermat lagi apabila dalam makalah ini terdapat kesalahan,
sehingga bisa mengintropeksi kesalahan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
» salafiyunpad.wordpress.com/tag/hukum-facebook.html
»www.artikelislami.com
»rumaysho.wordpress.com/.../bincang-bincang-tentang-hukum-facebook.html
» www.artikelassunnah.blogspot.com
»www.flexmedia.co.id/hukum-facebook-dalam-tinjauan-fiqih.html
»bagindaery.blogspot.com/.../situs-jejaring-sosial-facebook-dalam.html.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar